Bayar Pajak Dengan Nembak KTP Cape Deh

Bayar Pajak Dengan Nembak KTP. Sama seperti pembeli motor bekas lainnya yang belum balik nama, setiap tahunnya akan selalu berurusan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Seperti kita ketahui bersama bahwa syarat membayar PKB adalah BPKB, STNK, dan SIM/KTP dengan nama dan alamat yang sesuai berikut fotokopinya.

Pada tanggal 7 September 2012 kemaren Honda Absolute Revo CW tahun 2010 akhir yang baru beberapa bulan saya beli sudah jatuh tempo pajaknya. Disinilah timbul masalahnya, karena sepeda motor ini belum dibaliknama. Tentu tidak akan bisa bayar pajak tanpa KTP sipemilik yang tercantum di BPKB dan STNK. Belinya juga dari perantara pihak ketiga, jadi gak bisa nemuin pemilik pertamanya buat minjam KTP.

Akhirnya harus nembak KTP dan bayar jasa calo deh buat bayar pajak. Di surat ketetapan pajaknya sih cuma kena Rp179Rb, setelah ditambah dengan biaya nembak dan calo jadi kena total Rp300Rb. Wewww,,, hampir kena 2 kali lipat.

Tapi gak apa-apalah yang penting, sebagai warga negara yang baik harus bayar pajak ya gak ? seharusnya untuk bayar pajak tidak harus sesulit dan "semahal" ini :D




Tulisan Terkait :


Best Quote Today:
Keberhasilan adalah kemampuan untuk melewati dan mengatasi dari satu kegagalan ke kegagalan berikutnya tanpa kehilangan semangat. (Winston Chuchill)

Jika Anda menyukai tulisan diatas jangan lupa untuk klik tombol suka untuk berbagi dengan teman facebook Anda. Anda juga bisa membagikan tulisan ini di twitter dan jejaring sosial lainnya. Berbagi itu indah.
 
Indonesian Super League 10/11|Indonesian Best Brand Image|Tanggapan FBC Atas PIPA dan SOPA|Operator Seluler Indonesia|Facebook Application
Guest Book FBC|Barter Link - Sahabat FBC| Profil dan Biodata | Kunci Gitar
Protected by CopyRights & Intelectual Property 2009-2012