SOPA dan PIPA lagi ngetren diawal tahun ini. Apa sih SOPA dan PIPA itu? Kita mulai dari SOPA dulu yah. SOPA merupakan singkatan dari Stop Online Piracy Act atau UU Anti Pembajakan Online. Kalo PIPA merupakan singkatan dari Protect Intelectual Property Act atau UU Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Nah isi UU ini seperti FBC kutip dari kompas kira-kira membahas perlindungan hak cipta. Situs yang melanggar hak cipta akan di blokir secara sepihak. Ada dua metode blokir. Pertama, penyelenggara jasa internet di AS memblokir domain situs yang melanggar. Metode pertama ini jadi keberatan banyak pihak dan, menurut PC World, sudah dihilangkan dari rancangan SOPA dan PIPA terbaru.
Metode kedua adalah menghentikan bisnis dari penyedia jasa pembayaran, iklan, dan mesin pencari dari situs yang melanggar. Salah
satu penerapannya, jika ada suatu situs (termasuk di Indonesia) yang
dianggap melanggar, maka Google sebagai mesin pencari tak boleh
menampilkan situs itu di hasil pencarian.
Contoh lainnya, jika
situs yang dianggap melanggar tadi memanfaatkan jasa PayPal untuk
pembayaran, atau AdSense untuk iklan, layanan itu juga harus dihentikan.
Menurut saya kita harus memahami perdebatan ini dengan pikiran terbuka. Maksud saya adalah UU tersebut adalah UU Amerika Serikat. Kenapa kita di negara luar AS, khususnya Indonesia harus panik dan ikut ribut membahas UU negara lain yang sudah pasti setiap negara mempunyai UU yang beda. UU negara yang satu tidak akan mengatur negara lain.
Lain halnya jika yang sedang dibahas itu adalah aturan internasional. Jika UU itu diberlakukan menurut saya malah penyedia jasa internet dari AS sendirilah yang akan mati.
Memang sih sebagian negara masih bergantung ke AS menyangkut internet. Sedikit atau banyak pasti akan berpengaruh bagi Indonesia dan juga negara lain. Tapi justru ini bisa dijadikan momentum bagi negara non-AS untuk lebih mandiri dalam dunia Internet.
Jika sudah terdesak tak ada jalan lain selain mencari solusi, dengan demikian akan mendorong kita untuk lebih mandiri.
Bukankah kalo AS main blokir dan di Indonesia tidak bisa akses internet dengan bebas seperti biasa kita bisa bikin jaringan internet sendiri tentunya dengan server lokal
Jika layanan populer seperti facebook, twitter, google, dan lainnya di blokir bukankah kita bisa membangunan layanan sejenis dengan server dan jaringan lokal tanpa pengaruh AS? Di China banyak layanan sejenis dengan apa yang kita gunakan sekarang versi lokal. Dan mereka bisa menjadi raja dinegeri sendiri.
Jadi kenapa kita di Indonesia harus panik ? Jika kita bisa ya santai saja. Biarlah mereka saja yang ribut. Apakah Indonesia tidak bisa membangun sendiri infrastruktur dan teknologi internet ?
Maaf jika pendapat saya diatas salah, ini hanya pendapat dari orang awam yang tidak mengerti internet. Tapi setidaknya saya percaya kita bisa mandiri dalam bidang internet.
Berpendapat seperti diatas bukan berarti saya mendukung disahkannya SOPA dan PIPA. Butuh waktu lama bagi negara non-US untuk membangun kembali semua fasilitas ini.
Jika ditanya apakah saya setuju atau menolak UU tersebut ? Saya sih menolak UU ini karena perkembangan internet saat ini sudah sangat bagus, jika UU ini teteap disahkan bagai suatu kemunduran dalam dunia internet.
Tulisan Terkait : |
|
Keberhasilan adalah kemampuan untuk melewati dan mengatasi dari satu kegagalan ke kegagalan berikutnya tanpa kehilangan semangat. (Winston Chuchill)
Jika Anda menyukai tulisan diatas jangan lupa untuk klik tombol suka untuk berbagi dengan teman facebook Anda. Anda juga bisa membagikan tulisan ini di twitter dan jejaring sosial lainnya. Berbagi itu indah.