Kenapa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Harus Pakai KTP asli sesuai data yang tertera pada BPKB dan STNK? Syarat ini sangat memberatkan jika kita membeli kendaraan kepada penjual kendaraan bekas. Penjual kendaraan bekas ini umumnya tidak memiliki KTP asli pemilik kendaraan bermotor yang sesuai dengan yang tertera pada BPKB dan STNK.
Walaupun anda membeli kendaraan bekas tersebut lengkap dengan surat-surat yang sah tapi belum dibaliknamakan menjadi nama anda, maka bersiap-siaplah kebingungan dalam membayar pajak tahunan kendaraan bermotor anda. Jika anda ingin membayar sendiri pajak tersebut ke samsat dipastikan tidak akan dilayani karena anda tidak dapat menunjukan KTP asli yang sesuai.
Akan muncul pertanyaan kenapa tidak dibaliknamakan saja menjadi nama kita? untuk balik nama sesuai dengan prosedur juga harus ada KTP asli pemilik pertama. Kita kan belinya dipenjual kendaraan bekas, bukan langsung ke pemiliknya bagaimana kalo KTP nya tidak ada atau orang yang memiliki KTP tersebut tidak bisa ditemukan?
Nah, kembali ke masalah bayar pajak. Kenapa sih bayar pajak kendaraan harus menggunakan KTP ? bukankah orang mau bayar pajak kendaraan aja udah sangat bagus. Dipermudah saja orang belum tentu mau bayar pajak, apalagi dipersulit?
Bukankah data-data yang ada pada BPKB dan STNK sudah cukup untuk pembayaran pajak ? Dari sudut pandang wajib pajak kita ini membayar loh bukan dibayar, siapa juga yang mau bayarin pajak kendaraan bermotor orang lain :p
Tulisan Terkait : |
|
Keberhasilan adalah kemampuan untuk melewati dan mengatasi dari satu kegagalan ke kegagalan berikutnya tanpa kehilangan semangat. (Winston Chuchill)
Jika Anda menyukai tulisan diatas jangan lupa untuk klik tombol suka untuk berbagi dengan teman facebook Anda. Anda juga bisa membagikan tulisan ini di twitter dan jejaring sosial lainnya. Berbagi itu indah.