PSSI Akan Akui ISL Dengan Syarat

PSSI Akan Akui ISL Sesuai Regulasi. Usulan Menpora Andi Malarangeng direspon positif oleh PSSI. PSSI akhirnya melunak dan mau mengakui ISL menjadi liga resmi.

Keputusan PSSI ini FBC rasa sangat tepat karena dualisme ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Namun PSSI mengajukan syarat agar mereka mau mengakui ISL sebagai resmi.

Apa saja syaratnya :

  1. Tinggalkan PT. Liga Indonesia dan masuk ke PT. Liga Prima Indonesia Sportindo
  2. Opsi kedua, Jika tetap dibawah PT. Liga Indonesia maka PSSI harus menjadi pemegang 99% saham PT.LI.
Seharusnya opsi ini muncul sejak awal sehingga kompetisi tidak berjalan serba tanggung seperti saat ini. Tapi apapun itu keputusan ini sangat tepat diambil.

Menurut saya tim-tim ISL yang bertahan mayoritas mempermasalahkan tim-tim selain tim ISL musim lalu yang bertahan dan tim promosi yang diluar 18 itu. Persipura paling vokal tentang masalah klub-klub tambahan ini.

Mungkin prediksi FBC, ini hanya opini ya, klub-klub ISL juga akan memberikan syarat paling tidak:
  1. Klub peserta liga adalah tim-tim ISL musim lalu yang bertahan dan klub promosi yang berjumlah 18 klub
  2. Klub yang keluar dari ISL musim lalu degradasi musim ini.
  3. Penghapusan sangsi yang telah dijatuhi hukuman oleh PSSI karena main di ISL.
Saya rasa masalah peserta liga inilah faktor utama dualisme liga, selain juga pembagian saham antara PSSI dan klub.



Tulisan Terkait :


Best Quote Today:
Keberhasilan adalah kemampuan untuk melewati dan mengatasi dari satu kegagalan ke kegagalan berikutnya tanpa kehilangan semangat. (Winston Chuchill)

Jika Anda menyukai tulisan diatas jangan lupa untuk klik tombol suka untuk berbagi dengan teman facebook Anda. Anda juga bisa membagikan tulisan ini di twitter dan jejaring sosial lainnya. Berbagi itu indah.
 
Indonesian Super League 10/11|Indonesian Best Brand Image|Tanggapan FBC Atas PIPA dan SOPA|Operator Seluler Indonesia|Facebook Application
Guest Book FBC|Barter Link - Sahabat FBC| Profil dan Biodata | Kunci Gitar
Protected by CopyRights & Intelectual Property 2009-2012