Barusan baca berita tentang terendusnya korupsi oleh KPK terkait amplop yang diterima oleh penghulu pada setiap menikahkan. Untuk lebih jelas ini kutipan beritanya:
Komisi Pemberantasan Korupsi mengategorikan amplop yang diterima
penghulu sebagai uang ilegal sehingga dianggap korupsi. Berkait itu,
Kantor Kementerian Agama Kalimantan Barat masih merumuskan aturan bagi
penghulu yang bekerja di luar hari kerja.
Supaya tak perlu memberi amplop kepada penghulu pada Sabtu dan Minggu,
Husain menyarankan agar orang tua mengawinkan anaknya pada hari kerja,
Senin sampai Jumat. "Itu solusinya, karena kalau biaya nikah dinaikkan
dari Rp 30.000 per peristiwa nikah menjadi Rp 100.000 atau Rp 1 juta,
KPK dan orang tua tidak setuju," kata Husain (Kepala Kantor Kementerian Agama Kalbar Husain D Mahmud).
Nah tu kan biaya nikah itu cuma Rp.30rb ^_^ dengan syarat nikahnya antara hari senin sampai hari jumat. Jadi waktu yang tepat buat nikah adalah hari jumat. Kalo kasihan ama penghulunya bayarannya cuma Rp.30rb anda dapat mengundang penghulu itu pada resepsi pernikahan pada hari sabtu atau hari minggunya. Sehinggan KPK tidak menganggap penghulu korupsi.
Tulisan Terkait : |
|
Keberhasilan adalah kemampuan untuk melewati dan mengatasi dari satu kegagalan ke kegagalan berikutnya tanpa kehilangan semangat. (Winston Chuchill)
Jika Anda menyukai tulisan diatas jangan lupa untuk klik tombol suka untuk berbagi dengan teman facebook Anda. Anda juga bisa membagikan tulisan ini di twitter dan jejaring sosial lainnya. Berbagi itu indah.