Apa itu e-KTP? Apa kelebihannya ?

Tulisan saya kali ini bertujuan membantu sosialisasi e-KTP yang menurut pooling masih kurang. Hasil pooling yang dimuat di situs resmi e-KTP dapat dilihat dibawah ini:
Apakah Sosialisasi e-KTP sudah cukup?

  • Sangat Kurang (61.0%, 1,429 Votes)
  • Kurang (31.0%, 733 Votes)
  • Cukup (8.0%, 176 Votes)
  • Lebih Dari Cukup (2.0%, 47 Votes)
Total Voters: 2,344 (4 Januari 2012 01.34 wib)


92 Persen mengatakan sangat kurang dan kurang. Sangat mengejutkan tentunya. Berbeda dengan mereka, saya dan orang-orang dikampung termasuk orang yang mendapatkan sosialisasi yang baik. Kami telah berbondong-bondong untuk mengurus e-KTP ini. Namun sudah 3 bulan lebih kok e-KTP nya belum selesai juga ya ^_^

Sementara diperumahan tempat saya tinggal  ibu-ibu disana masih pada "adem ayem" melihat situasi dan kondisi. Mungkin jika sudah mendesak barulah mereka tergerak untuk mengurus KTP. Bahkan mereka sama sekali tidak terlihat antusias dengan e-KTP ini.

Ada pengalaman unik saat gempa 30 September di Padang yang bisa dijadikan contoh antusiame warga mengurus KTP baik yang belum punya maupun yang udah habis masa berlakunya. Setiap warga yang rumahnya rusak akan mendapat bantuan dan syaratnya adalah KTP. Maka berbondong-bondonglah warga mengurus KTP.

Apakah warga perlu di iming-imingi bantuan dari pemerintah dengan syarat KTP elektronik untuk mendapatkannya ? Menurut saya yang terbaik adalah kesadaran dari diri sediri untuk memperbarui KTP nya .

Sebenarnya apakah e-KTP itu ? 
e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.  Diwajibkan bagi penduduk yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Wah berlaku seumur hidup, kita tidak perlu lagi khawatir KTP kita akan kadaluarsa.

Nah ini dia kelebihan paling mencolok pada e-KTP ini. Sistem pengendalian databasenya sangat ketat. Berdasarkan pengalaman saya dalam mengurus e-KTP ini di kantor kecamatan, sidik jari diambil dari berbagai macam cara, satu jari , dua jari , dan 4 jari. Selain itu retina mata juga dipindai. Dan yang pasti tentu saja akan difoto seperti foto KTP biasa.  Sidik jari dan hasil pindai mata merupakan identitas unik setiap manusia. Takkan anda dua orang yang punya sidik jari / pidai retina mata yang sama.  Sehingga tidak ada lagi penduduk yang memiliki KTP ganda.

Kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu India dan China.
Mendagri Gamawan Fauzi membeberkan keunggulan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang akan diterapkan di Indonesia, dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. Gamawan menyebut, e-KTP di Indonesia lebih komprehensif.

Di RRC, Kartu e-ID tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-ID hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (unique Identification), yang di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan).





Tulisan Terkait :


Best Quote Today:
Keberhasilan adalah kemampuan untuk melewati dan mengatasi dari satu kegagalan ke kegagalan berikutnya tanpa kehilangan semangat. (Winston Chuchill)

Jika Anda menyukai tulisan diatas jangan lupa untuk klik tombol suka untuk berbagi dengan teman facebook Anda. Anda juga bisa membagikan tulisan ini di twitter dan jejaring sosial lainnya. Berbagi itu indah.
 
Indonesian Super League 10/11|Indonesian Best Brand Image|Tanggapan FBC Atas PIPA dan SOPA|Operator Seluler Indonesia|Facebook Application
Guest Book FBC|Barter Link - Sahabat FBC| Profil dan Biodata | Kunci Gitar
Protected by CopyRights & Intelectual Property 2009-2012